Selasa, 03 Desember 2013

KANDANG DESA




KANDANG DESA
 
I.  PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara yang mengatur pola penggaran terpadu (unified budget) dan berbasis kinerja (performance budget). Implementasi anggaran terpadu berbasis kinerja ini dilakukan melalui tahan : perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi harus didasarkan pada indikator kinerja sehingga program pembangunan peternakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.

Dalam kerangka pembangunan ekonomi daerah, peran sektor pertanian termasuk peternakan sangat strategis dan memiliki kaitan kuat di hulu dan hilir. Namun demikian peran strategis tersebut belum sepenuhnya mampu mendorong partisipasi masyarakatdan swasta, antara lain karena berbagai  permasalahan aktual yang berkaitan dengan pemanfaatan peluang ekonomi yang dapat membawa perubahan dan dinamisasi kesejahteraan masyarakat. Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta tidak  saja memerlukan pendekatan teknis seperti yang telah diterapkan selama ini, tetapi juga diperlukan pendekatan sosial budaya (socio cultural) yang mampu merangsang perubahan sikap, perilaku dan pola kerja.

Untuk mendukung proses perubahan tersebut, maka peran pemerintah yang dapat dilakukan antara lain melalui : (1) pembangunan/perbaikan infrastruktur peternakan; (2) penguatan kelembagaan peternak melalui penumbuhan dan penguatan kelompok peternak dan gabungan kelompok peternak; (3) pembimbingan/penyuluhan teknis;  (4) perbaikan dan perluasan akses pada sistem pembiayaan; (5) penciptaan sistem pasar yang menguntungkan peternak; dan (6) pengembangan kapasitas pelaku agribisnis melalui pelatihan.

Pola pemberdayaan dilakukan guna mengatasi masalah utama di tingkat usaha tani yaitu keterbatasan modal dan infrastruktur (sarana dan prasarana) peternak serta lemahnya organisasi usaha dan jejaring kerjanya sehingga akses informasi menjadi terkendala. Olehnya itu Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian berupaya melakukan pemberdayaan melalui fasilitasi Bantuan Sosial berupa Bantuan dana yang langsung ditransfer ke rekening kelompok. Dana Bantuan Sosial ini dialokasikan dalam rangka Pengembangan Peternakan Berbasis Pedesaan melalui pembangunan Kandang Desa. Pola pemberdayaan ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi produktif di pedesaan.


B.   Tujuan
Tujuan pemberdayaan masyarakat peternakan melalui dana Bantuan Sosial pada program Kandang Desa adalah :
1.    Mendorong perubahan sistem pemeliharaan ternak sapi dan  penertibaan kepemilikan ternak sapi di perdesaan.
2.    Meningkatkan populasi, produksi dan produktivitas ternak, serta pendapatan pelaku usaha peternakan.
3.    Mengembangkan usaha agribisnis peternakan dan agroindustri di kawasan pengembangan peternakan.
4.    Meningkatkan kemandirian dan kerjasama kelompok peternak.
5.    Mendorong berkembangnya lembaga keuangan mikro agribisnis dan kelembagaan ekonomi perdesaan lainnya.

C.  Sasaran
Sasaran pemberdayaan masyarakat peternakan melalui dana Bantuan Sosial pada program Kandang Desa adalah :
1.    Terciptanya perubahan sistem pemeliharaan ternak sapi dan tertibnya kepemelikan ternak sapi di perdesaan.
2.    Meningkatnya  populasi, produksi dan produktivitas ternak, serta pendapatan pelaku usaha peternakan.
3.    Berkembangnya agribisnis peternakan dan agroindustri di kawasan pengembangan peternakan.
4.    Meningkatnya kemandirian dan kerjasama kelompok peternak.
5.    Tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan mikro agribisnis dan kelembagaan ekonomi perdesaan lainnya.


D.  Ruang Lingkup

Pedoman Pelaksanaan ini mencakup pengaturan mengenai mekanisme penetapan lokasi (kecamatan dan desa), pemberdayaan masyarakat peternak sapi di perdesaan, penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan sosial, pembinaan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam rangka percepatan pembangunan peternakan di Kabupaten Banggai.

Pedoman Pelaksanaan ini, selanjutnya akan ditindak lanjuti dengan pedoman yang bersifat Teknis.



E.  Pengertian

Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan :

1.    Kandang Desa adalah kawasan di suatu desa yang digunakan untuk tempat pemeliharaan ternak sapi secara komunal (bersama) yang dilengkapi dengan pagar pengaman kawasan, bangunan kandang dan kebun hijauan makanan ternak (HMT).
2.    Pemberdayaan Masyarakat Peternakan adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat agribisnis sehingga secara mandiri mampu mengembangkan diri dan melakukan usahanya secara berkelanjutan.
3.    Bantuan Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial dan dalam rangka pemberdayaan. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakat. Bantuan sosial untuk peternakan diatur dalam pedoman ini yaitu melalui transfer dana dari kas daerah ke rekening kelompok sasaran di perdesaan.
4.    Dana Bantuan Sosial adalah dana dari pemerintah yang disalurkan atau ditransfer ke  rekening pelaku peternakan yang mengalami keterbatasan modal dalam rangka pemberdayaan sehingga harapannya mampu mengakses lembaga permodalan secara mandiri dan merupakan modal abadi yang yang wajib dikembangkan.























Tidak ada komentar:

Posting Komentar