KANDANG
DESA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tetang Keuangan Negara yang mengatur pola penggaran terpadu (unified budget) dan berbasis kinerja (performance budget). Implementasi
anggaran terpadu berbasis kinerja ini dilakukan melalui tahan : perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi harus didasarkan pada indikator kinerja sehingga
program pembangunan peternakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan
akuntabel.
Dalam kerangka pembangunan ekonomi daerah,
peran sektor pertanian termasuk peternakan sangat strategis dan memiliki kaitan
kuat di hulu dan hilir. Namun demikian peran strategis tersebut belum
sepenuhnya mampu mendorong partisipasi masyarakatdan swasta, antara lain karena
berbagai permasalahan aktual yang
berkaitan dengan pemanfaatan peluang ekonomi yang dapat membawa perubahan dan
dinamisasi kesejahteraan masyarakat. Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat
dan swasta tidak saja memerlukan
pendekatan teknis seperti yang telah diterapkan selama ini, tetapi juga
diperlukan pendekatan sosial budaya (socio
cultural) yang mampu merangsang perubahan sikap, perilaku dan pola kerja.
Untuk mendukung proses perubahan tersebut,
maka peran pemerintah yang dapat dilakukan antara lain melalui : (1)
pembangunan/perbaikan infrastruktur peternakan; (2) penguatan kelembagaan
peternak melalui penumbuhan dan penguatan kelompok peternak dan gabungan kelompok
peternak; (3) pembimbingan/penyuluhan teknis;
(4) perbaikan dan perluasan akses pada sistem pembiayaan; (5) penciptaan
sistem pasar yang menguntungkan peternak; dan (6) pengembangan kapasitas pelaku
agribisnis melalui pelatihan.
Pola pemberdayaan dilakukan guna mengatasi
masalah utama di tingkat usaha tani yaitu keterbatasan modal dan infrastruktur
(sarana dan prasarana) peternak serta lemahnya organisasi usaha dan jejaring
kerjanya sehingga akses informasi menjadi terkendala. Olehnya itu Pemerintah
Daerah melalui Dinas Pertanian berupaya melakukan pemberdayaan melalui
fasilitasi Bantuan Sosial berupa Bantuan dana yang langsung ditransfer ke
rekening kelompok. Dana Bantuan Sosial ini dialokasikan dalam rangka
Pengembangan Peternakan Berbasis Pedesaan melalui pembangunan Kandang Desa.
Pola pemberdayaan ini diharapkan dapat menumbuh kembangkan usaha ekonomi
produktif di pedesaan.
B.
Tujuan
Tujuan
pemberdayaan masyarakat peternakan melalui dana Bantuan Sosial pada program
Kandang Desa adalah :
1. Mendorong
perubahan sistem pemeliharaan ternak sapi dan penertibaan kepemilikan ternak sapi di
perdesaan.
2. Meningkatkan
populasi, produksi dan produktivitas ternak, serta pendapatan pelaku usaha
peternakan.
3. Mengembangkan
usaha agribisnis peternakan dan agroindustri di kawasan pengembangan
peternakan.
4. Meningkatkan
kemandirian dan kerjasama kelompok peternak.
5. Mendorong
berkembangnya lembaga keuangan mikro agribisnis dan kelembagaan ekonomi
perdesaan lainnya.
C. Sasaran
Sasaran
pemberdayaan masyarakat peternakan melalui dana Bantuan Sosial pada program
Kandang Desa adalah :
1. Terciptanya
perubahan sistem pemeliharaan ternak sapi dan tertibnya kepemelikan ternak sapi
di perdesaan.
2. Meningkatnya populasi, produksi dan produktivitas ternak,
serta pendapatan pelaku usaha peternakan.
3. Berkembangnya
agribisnis peternakan dan agroindustri di kawasan pengembangan peternakan.
4. Meningkatnya
kemandirian dan kerjasama kelompok peternak.
5. Tumbuh
dan berkembangnya lembaga keuangan mikro agribisnis dan kelembagaan ekonomi perdesaan
lainnya.
D. Ruang Lingkup
Pedoman Pelaksanaan ini mencakup pengaturan
mengenai mekanisme penetapan lokasi (kecamatan dan desa), pemberdayaan
masyarakat peternak sapi di perdesaan, penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan
sosial, pembinaan dan pengendalian serta monitoring, evaluasi dan pelaporan
dalam rangka percepatan pembangunan peternakan di Kabupaten Banggai.
Pedoman Pelaksanaan ini, selanjutnya akan
ditindak lanjuti dengan pedoman yang bersifat Teknis.
E. Pengertian
Dalam pedoman ini, yang dimaksud dengan :
1. Kandang
Desa adalah kawasan di suatu desa yang digunakan untuk tempat pemeliharaan
ternak sapi secara komunal (bersama) yang dilengkapi dengan pagar pengaman
kawasan, bangunan kandang dan kebun hijauan makanan ternak (HMT).
2. Pemberdayaan
Masyarakat Peternakan adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka
meningkatkan kemampuan masyarakat agribisnis sehingga secara mandiri mampu
mengembangkan diri dan melakukan usahanya secara berkelanjutan.
3. Bantuan
Sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna
melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial dan dalam rangka
pemberdayaan. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat
dan/atau lembaga kemasyarakat. Bantuan sosial untuk peternakan diatur dalam
pedoman ini yaitu melalui transfer dana dari kas daerah ke rekening kelompok
sasaran di perdesaan.
4. Dana
Bantuan Sosial adalah dana dari pemerintah yang disalurkan atau ditransfer
ke rekening pelaku peternakan yang
mengalami keterbatasan modal dalam rangka pemberdayaan sehingga harapannya
mampu mengakses lembaga permodalan secara mandiri dan merupakan modal abadi
yang yang wajib dikembangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar